Akmal Malik Sebut Iriawan adalah Pejabat Tinggi Madya dan Tidak Ada Persoalan Secara Legal Formal
Sekretaris Ditjen OTDA Kemendagri, Akmal Malik menyatakan bahwa pengangkatan gubernur dari pejabat tinggi madya sudah sesuai undang-undang.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Polemik pengangkatan Iriawan sebagai penjabat (pj) Gubernur yang menggatikan Ahmad Heryawan dari masa tugasnya terus bergulir.
Dikutip Tribunwow.com dari tayangan Dialog Berita Satu, Sekretaris Ditjen OTDA (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) Kemendagri, Akmal Malik menyatakan bahwa pengangkatan gubernur dari pejabat tinggi madya sudah sesuai undang-undang, Senin (18/6/2018).
"Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 itu tentang Pilkada, ketika masa jabatan gubernur berakhir maka diisi oleh pejabat tinggi madya," kata Akmal.
• Pelantikan Komjen Iriawan, Mardani Ali Sera: Jangan Melanggar Banyak Aturan
Ia menambahkan kurang lebih ada 11 kualifikasi yang termasuk pejabat tinggi madya.
"Ada kurang lebih 11 kualifikasi pejabat tinggi madya, mulai dari sekjen, sekretaris lembaga, sekmil, kepala deputi,dll dan itu jelas, yang artinya untuk 11 jabatan ini ada ruang untuk memasuki pasal 201 jadi secara legal formal tidak ada persoalan," tambah Akmal.
Ketika ditanyakan mengenai jabatan Polri aktif yang diangkat walaupun sudah di mutasi tugas, Akmal menjawab pada pasal tersebut tidak ada penjelasan mengenai jabatan yang diangkat berasal dari kalangan manapun.
• Bahas soal Kejujuran, Mahfud MD: Bisa Menyelesaikan Masalah dengan Sekali Semprot
"Di dalam pasal itu tidak dijelaskan Sestama (Sekretaris Utama) nya dari Polri, maupun dari sipil itu tidak dijelaskan," ujar Akmal.
Sehingga menurut Akmal pengangkatan Iriawan menjadi pj gubernur tidak melanggar UU karena ia merupakan pejabat tinggi madya.
Iriawan sebelumnya dimutasi dari jabatan Asisten Kapolri bidang Operasi ke Pati Sumber Daya Manusia Polri ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
• Eddy Soeparno Mengatakan dalam Waktu Dekat Lulung akan Jadi Kader PAN
Atas mutasi tersebut, Iriawan mendapatkan jabatan Sekretaris Utama Komisaris Jenderal.
Akmal juga menganggap Iriawan adalah figur yang memahami Jawa Barat.
"Iriawan adalah figur yang memahami Jawa Barat sehingga itulah salah satu alasan Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) melantiknya," tambah Akmal.
• Jawab Kekesalan Cak Imin soal Dukungan di Pilpres 2019, Romahurmuziy: Dimantapin Saja
Sementara ketika disingguh mengenai jabatan kepolisian yang harus netral saat Pilkada, Akmal Malik menyatakan pengangkatan Iriawan ini dilihat dari jabatannya di Lemhanas bukan di kepolisian.
"Kita katakan pengangkatan Iriawan, posisinya tidak sebagai Polrinya namun sebagai sekretaris utama di Lemhanas," tambah Akmal.
Pengangkatan tersebut juga dikuatkan atas dasar penunjukan Iriawan.
• Didik Mukrianto: Ada Hal Krusial dalam Pengangkatan Pj Gubernur Jabar dari Perwira Aktif Polisi