Akmal Malik Sebut Iriawan adalah Pejabat Tinggi Madya dan Tidak Ada Persoalan Secara Legal Formal
Sekretaris Ditjen OTDA Kemendagri, Akmal Malik menyatakan bahwa pengangkatan gubernur dari pejabat tinggi madya sudah sesuai undang-undang.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal ini menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama. (Tribunwow/Tiffany Marantika)