Breaking News:

Akmal Malik Sebut Iriawan adalah Pejabat Tinggi Madya dan Tidak Ada Persoalan Secara Legal Formal

Sekretaris Ditjen OTDA Kemendagri, Akmal Malik menyatakan bahwa pengangkatan gubernur dari pejabat tinggi madya sudah sesuai undang-undang.

Youtube
Akmal Malik 

Dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal ini menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Akmal MalikKemendagriKomjen Iriawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved