Nazaruddin hingga Saipul Jamil Mendapatkan Remisi Hari Raya Lebaran 2018
Hari raya Idulfitri tahun 2018 juga menjadi kesempatan para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Prayoga mengatakan, napi lain yang hari ini telah bebas yakni narapidana bernama Nur Jaman bin Haryano.
Selain itu, narapidana atas nama Susiswo bin Suhanda juga telah bebas pada momen Lebaran.
• Anies Disoraki, Yunarto Wijaya Kaitkan dengan Pendukung Jokowi, Hidayat Nur Wahid: Offside Tuh
Sementara itu, 11 narapidana lain yang telah mendapatkan revisi khusus masih dalam penyelesaian urusan administrasi dan belum bisa dilepas hari ini.
Saat ditemui, narapidana yang bernama Nur Jaman mengaku telah menyesal akan perbuatannya dan berusaha tidak mengulangi lagi.
• Isu SP3 Dugaan Chat Porno Rizieq Shihab, Ferdinand Hutahaean: Buktinya Kurang atau Palsu?
“Saya kapok (menyesal) mas, saya ingin berbuat baik dan langsung ingin bertemu keluarga,” saat ditemui di Lapas Kriminal Kelas I Cipinang.
Saat ditanya mengenai kasus hukum apa yang menjeratnya, Nur Jamah menjelaskan, telah melanggar pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian sepeda motor dan mendapatkan vonis 1 tahun 4 bulan. (Tribunwow/Tiffany Marantika)