Breaking News:

Nazaruddin hingga Saipul Jamil Mendapatkan Remisi Hari Raya Lebaran 2018

Hari raya Idulfitri tahun 2018 juga menjadi kesempatan para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kompas TV
Penghuni Lapas Saat Melaksanakan Salah Id, Jumat (15/6/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Hari raya Idulfitri tahun 2018 juga menjadi kesempatan para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, Jumat (15/6/2018).

Remisi ini juga diberikan pada para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Sebanyak 68 napi mendapatkan remisi dari 74 napi yang diusulkan sebelumnya.

Mantan bendahara partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin termasuk napi yang mendapat kepastian remisi hari raya, seperti dikutip Tribunwow dari tayangan KompasTV.

Perang Cuitan dengan Andi Arief, Yunarto Wijaya: Caper, Kemarin Ngoceh

Nazaruddin mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak dua bulan.

Remisi ini diberikan Nazaruddin sebab ia sudah dinilai berkelakuan baik dan sudah membayar denda serta uang pengganti.

Sebelumnya, Nazaruddin selaku mantan anggota DPR dari Partai Demokrat divonis 4 tahun penjara sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Faizal Assegaf: Rocky Gerung dan Refly Harun Orang Frustasi

Perkaranya ialah suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

Di Lapas yang sama dengan Nazaruddin, remisi kasus korupsi juga diberikan pada 29 napi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Alfi Zahrin mengatakan remisi khusus yang diberikan kepada 29 narapidana koruptor itu dibagi dalam tujuh remisi khusus I sesuai PP 28 tahun 2006, dan 22 remisi khusus I yang sesuai PP 99 tahun 2012.

Ahok Tulis Ucapan Selamat Idul Fitri di Balik Jeruji Besi Mako Brimob

Selain itu, pedangdut Saipul Jamil yang tersandung kasus pencabulan juga mendapatkan remisi di Hari Raya Lebaran ini.

Saipul Jamil mendapatkan pemotongan tahanan sebanyak satu bulan.

"Masa tahanannya di potong satu bulan," ujar Slamet, Kepala Lapas Klas I Cipinang.

Anies Baswedan Disoraki Warga saat di Istana Bogor, Faizal Assegaf: Jangan Baper, Itu Positif

Sementara itu, atas remisi lebaran tahun ini, ada 3 napi Lapas Cipinang yang dinyatakan langsung bebas dan kembali ke masyarakat.

“Satu atas nama Rimba Herdian bin Hamid Baharu, kasus pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951, vonis 9 bulan,” kata Prayoga Kepala Seksi Bagian Registrasi Lapas Kriminal Kelas I Cipinang pada Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
RemisiLapas SukamiskinLapas CipinangSaipul Jamil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved