3 Fakta Mengenai Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden, dari Alasan hingga Pernah Ditolak MK
Sejumlah fakta mengenai gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.
Artinya, tidak ada partai politik yang bisa sendirian dalam mengusung pasangan calon.
Sejumlah tokoh politik menilai putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold justru akan membatasi munculnya calon alternatif dalam Pemilu Presiden 2019.
Dihimpun dari Kompas.com, berikut sejumlah fakta mengenai gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK:
• Oliver Kahn: Jika Saya Pelatih Jerman, Jelas Saya Akan Pasang Ter Stegen sebagai Kiper Utama
1. Alasan gugatan
Salah seorang penggugat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, gugatan pasal tersebut diajukan demi perbaikan kesesuaian sistem pemilihan dengan sistem ketatanegaraan.
"Dan memperhatikan penuh kedaulatan rakyat yang dijamin dalam konstitusi kita," ujar Hadar melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).
Hadar sadar waktu pengujian pasal tersebut mepet dengan tahapan Pemilihan Presiden 2019.
Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan digelar pada tanggal 4-10 Agustus 2018.
Namun, kata Hadar, upaya untuk mengembalikan kebebasan rakyat agar dapat lebih leluasa memilih pasangan presiden dan wakil presiden patut terus diupayakan.
"Sekalipun waktu sudah sempit, kita perlu upayakan secara maksimal melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi ini," ungkap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut.
• Bukan Hanya di Indonesia, Mudik Lebaran di Malaysia Juga Tak Kalah Heboh
Sementara itu, Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny
• Menhub Berharap Rest Area dapat Promosikan Kuliner Khas Daerah Setempat
2. Gugatan pernah ditolak MK
Lebih lanjut, Denny mengatakan meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak MK pada (11/1/2018) lalu.
Waktu itu, MK menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).
Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial.
Namun berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu itu dapat digugat kembali.
Karenanya, gugatan tersebut telah didaftarkan kembali, Rabu (13/6/2018).
• 5 Fakta Arman Depari, Jenderal Berambut Gondrong yang Ditakuti Gembong Narkoba Kelas Kakap
3. Lebih banyak yang mengajukan permohonan gugatan
Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu pada waktu itu.
Seperti Habiburokhman dengan nomor 44/PUU-XV/2017, Effendi Gazali dengan nomor 59/PUU-XV/2017, Hadar Nafis Gumay dengan nomor 71/PUU-XV/2017, serta Mas Soeroso dengan nomor 72/PUU-XV/2017.
Sedangkan pada gugatan kali ini, sebanyak 12 tokoh yang mengajukan permohonan.
Diantaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.
• Mone Thamrin Sindir Cuitan Faizal Assegaf soal Saran agar SBY Berhenti Bermedsos
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.
Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)