Dianggap Meruntuhkan Wibawa Lembaga, Fadli Zon Minta Presiden Lakukan Evaluasi BPIP dan Libatkan DPR
Termasuk perlunya pembuatan undang-undang terkait lembaga BPIP, agar posisinya semakin kuat dan tidak bergantung pada rezim yang berkuasa.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
13) Bukan zamannya lagi pembudayaan Pancasila dilakukan secara top-down, menjadikan masyarakat sebagai obyek untuk ‘di-Pancasila-kan’.
14) Jikapun lembaga smcm BPIP perlu ada, maka fungsinya seharusnya bersifat internal saja, yaitu untuk membantu Presiden dlm menjaga dan mengevaluasi agenda pemerintah, apakah sdh sesuai dgn Pancasila atau belum.
15) Dgn begitu BPIP tdk akan mengulang kembali kesalahan BP-7, yg ingin mem-Pancasila-kan masy seolah pemerintah adlh pihak yg paling tahu, paling sahih, dan menjadi pemilik kebenaran tunggal atas tafsir Pancasila.
16) Jadi, mundurnya Yudi Latif sbg Kepala BPIP, serta kian meluasnya pandangan negatif akibat isu hak keuangan BPIP yg dinilai memboroskan anggaran,
seharusnya sdh cukup dijadikan bahan oleh Presiden untuk meninjau kembali keberadaan lembaga tsb.
17) Atau, jika Presiden benar2 punya komitmen untuk pembudayaan dan pengakaran Pancasila dan tdk hendak mengkooptasi agenda tsb,
maka lembaga semacam BPIP perlu dibentuk oleh undang-undang, agar posisinya kuat n tdk tergantung pd rezim yg berkuasa.
18) Itu artinya Presiden perlu melibatkan @DPR_RI dan pemangku kepentingan yg lebih luas untuk membahas, merancang, dan mendefinisikan kembali lembaga semacam itu," tulis Fadli Zon.
• Fahri Hamzah: Pak Jokowi Berhentilah Memperkeruh Suasana Ramadan
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)