Breaking News:

Ramadan dan Idul Fitri 2018

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Penjelasan dan Hukumnya

Zakat fitrah selama ini diberikan dengan menyisihkan makanan pokok yang kita miliki untuk dibagikan kepada orang yang kurang mampu.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Ilustrasi Zakat 

Karena disebut sebagai zakat karafah, maka ada dua konsekuensi hukumnya.

Yakni wajib dibayarkan dengan bahan makanan, dan harus diberikan keapda golongan yang membutuhkan.

Sementara itu, diriwayatkan Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah, seseorang boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang.

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat tersebut berbeda dengan Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Di mana pendapat ketiga tokoh itu dipakai oleh mayoritas ulama.

Fadli Zon Sebut BUMN di Ambang Krisis Utang yang Serius, Rustam Ibrahim Beberkan Hal Sebaliknya

Imam Malik: Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi. (Al-Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik: Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri). (Ad-Din Al-Khash)

Imam Asy-Syafi’i: Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut. (Ad-Din Al-Khash)

Al-Khiraqi: Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud: Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, 'Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.' (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Sementara itu, Nabi Muhammad sendiri selama ini zakat menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan mata uang seperti dinar atau dirham yang sudah ada saat itu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Romli Atmasasmita Beberkan Biaya Perkara KPK, Fahri Hamzah: KPK Itu Bisnis Tekor

Tags:
ZakatRamadan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved