Ramadan dan Idul Fitri 2018
Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Penjelasan dan Hukumnya
Zakat fitrah selama ini diberikan dengan menyisihkan makanan pokok yang kita miliki untuk dibagikan kepada orang yang kurang mampu.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Zakat merupakan bagian penting umat muslim lantaran termasuk dalam rukun iman.
Zakat sendiri ada berbagai macamnya, mulai dari zakat fitrah hingga zakat mal atau harta.
Zakat fitrah selama ini diberikan dengan menyisihkan makanan pokok yang kita miliki untuk dibagikan kepada orang yang kurang mampu.
Di era modern dan digital seperti ini, sebagian orang bertanya-tanya mengenai hukum zakat fitrah dalam bentuk uang?
Dilansir TribunWow.com dari nu.or.id, ulama Syafi'iyyah telah menyepakati apabila zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang.
Lantaran belum banyak yang paham jika memberikan zakat dalam bentuk uang tidak diperkenankan, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren SSirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
• Faizal Assegaf Sebut Koalisi Keumatan Cerminan Frustasi hingga Tuding Oposisi Teror Pendukung Jokowi
Untuk memudahkan masyarakat, warga boleh membawa uang untuk disetorkan ke pos zakat terdekat.
Panitia zakat bisa menukarkan uang tersebut dengan beras murni yang disediakan, seperti proses transaksi jual beli.
Setelah mendapatkan beras, pemberi zakat bisa menjalankan zakat seperti biasanya.
Untuk beras seperti itu pun ada aturannya, jika beras yang ditukarkan berasal dari pemberian zakat orang lain, maka dilarang.
Selain itu, transaksi penukaran yang dihukumi jual beli tersebut tidak boleh dilakukan di masjid.
Diketahui, ada perbedaan pendapat mengenai zakat uang itu sendiri.
Dikutip konsultasisyariah.com, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan jika zakat fitrah mengikuti prosedur karafah karena merupakan zakat badan.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim).
• Soal Via Vallen, Komnas Perempuan: Menyalahkan Korban Justru Membuat Pelaku Makin Merajalela
Zakat fitrah sendiri dilakukan sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa.
Karena disebut sebagai zakat karafah, maka ada dua konsekuensi hukumnya.
Yakni wajib dibayarkan dengan bahan makanan, dan harus diberikan keapda golongan yang membutuhkan.
Sementara itu, diriwayatkan Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah, seseorang boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang.
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).
Pendapat tersebut berbeda dengan Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad.
Di mana pendapat ketiga tokoh itu dipakai oleh mayoritas ulama.
• Fadli Zon Sebut BUMN di Ambang Krisis Utang yang Serius, Rustam Ibrahim Beberkan Hal Sebaliknya
Imam Malik: Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi. (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik: Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri). (Ad-Din Al-Khash)
Imam Asy-Syafi’i: Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut. (Ad-Din Al-Khash)
Al-Khiraqi: Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Daud: Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, 'Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.' (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Sementara itu, Nabi Muhammad sendiri selama ini zakat menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan mata uang seperti dinar atau dirham yang sudah ada saat itu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Romli Atmasasmita Beberkan Biaya Perkara KPK, Fahri Hamzah: KPK Itu Bisnis Tekor