Breaking News:

Ramadan dan Idul Fitri 2018

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Penjelasan dan Hukumnya

Zakat fitrah selama ini diberikan dengan menyisihkan makanan pokok yang kita miliki untuk dibagikan kepada orang yang kurang mampu.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Ilustrasi Zakat 

TRIBUNWOW.COM - Zakat merupakan bagian penting umat muslim lantaran termasuk dalam rukun iman.

Zakat sendiri ada berbagai macamnya, mulai dari zakat fitrah hingga zakat mal atau harta.

Zakat fitrah selama ini diberikan dengan menyisihkan makanan pokok yang kita miliki untuk dibagikan kepada orang yang kurang mampu.

Di era modern dan digital seperti ini, sebagian orang bertanya-tanya mengenai hukum zakat fitrah dalam bentuk uang?

Dilansir TribunWow.com dari nu.or.id, ulama Syafi'iyyah telah menyepakati apabila zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang.

Lantaran belum banyak yang paham jika memberikan zakat dalam bentuk uang tidak diperkenankan, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren SSirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Faizal Assegaf Sebut Koalisi Keumatan Cerminan Frustasi hingga Tuding Oposisi Teror Pendukung Jokowi

Untuk memudahkan masyarakat, warga boleh membawa uang untuk disetorkan ke pos zakat terdekat.

Panitia zakat bisa menukarkan uang tersebut dengan beras murni yang disediakan, seperti proses transaksi jual beli.

Setelah mendapatkan beras, pemberi zakat bisa menjalankan zakat seperti biasanya.

Untuk beras seperti itu pun ada aturannya, jika beras yang ditukarkan berasal dari pemberian zakat orang lain, maka dilarang.

Selain itu, transaksi penukaran yang dihukumi jual beli tersebut tidak boleh dilakukan di masjid.

Diketahui, ada perbedaan pendapat mengenai zakat uang itu sendiri.

Dikutip konsultasisyariah.com, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan jika zakat fitrah mengikuti prosedur karafah karena merupakan zakat badan.

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim).

Soal Via Vallen, Komnas Perempuan: Menyalahkan Korban Justru Membuat Pelaku Makin Merajalela

Zakat fitrah sendiri dilakukan sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa.

Halaman
12
Tags:
ZakatRamadan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved