5 Fakta Nenek Cicih, Ibu yang Kembali Dilaporkan Polisi oleh 4 Anak Kandungnya karena Warisan
Cicih (78), warga Kota Bandung digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342m2 dan sawah 57 tumbak.
Sementara Ai Komariah, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 222,58 m2 dan sawah 50 tumbak.
3. Alasan Cicih Digugat

Cicih menunjukan surat waris dari suaminya (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Hotma mengungkapkan, selama ditinggalkan suaminya, Cicih tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk menyambung hidupnya.
Sementara anak-anaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya.
• Cewek Berbobot 85 Kg Malu Keluar Rumah, 5 Bulan Kemudian Semua Berubah, Lihat Fotonya!
Sedang Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.
Cicih pun terpaksa mengutang kepada tetangganya, yang seiring waktu utang tersebut semakin membengkak.
Bahkan Cicih terpaksa menjual 91 meter persegi tanah dari 332 meter persegi hibah dari suaminya kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta.
Namun pengorbanan Cicih ini justru mendapat respon negatif dari empat anaknya.
Cicih dituduh menjual harta hibah tersebut tanpa sepengetahuan mereka.
Kuasa hukum penggugat Cicih menuturkan kasus ini muncul karena ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lain.
4. Cicih Kembali Dilaporkan Polisi
Setelah anak-anak Cicih mencabut gugatan awal, kini mereka kembali melaporkan Cicih dengan kasus lain, Rabu (6/6/2018).
Laporan kali ini adalah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.
“Gugatan perdata sudah dicabut anak-anak Mak Cicih. Eh, ini malah datang laporan pidana. Tuduhannya memalsukan data otentik dalam sertifikat yang sebelumnya mereka gugat. Fokus mereka di situ,” jelas kuasa hukum Mak Cicih, Agus Sihombing.
• Setelah Melahirkan, Sarwendah Ngaku Sempat Takut Tidur Bareng Anak