6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Jambi, Dipaksa hingga Ibu Bantu Gugurkan Kandungan
AR (18) mengaku memaksa WA (15) yang tak lain adik kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya lantaran terpengaruh video porno.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Atas perbuatannya, WA dijerat dengan pasal 77 ayat A junto pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan AR dijerat atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur, yang diatur dalam pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Diketahui, ancaman hukuman yang menantinya 15 tahun penjara untuk menyetubuhi, dan 10 tahun untuk aborsi.
Sementara itu, AD yang membantu menggugurkan kandungan dijerat dengtan pasal 55.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kepada para tersangka.
Akan tetapi belum ditemukan bukti baru, hingga kemungkinan akan digunakan psikiater untuk mengusut kasus tersebut.
"Saat dalam pemeriksaan masing masing tersangka memberikan keterangan yang berubah ubah pimplan, sehingga rencananya kita akan menggunakan psikiater," ungkap KBO Polres Batanghari Ipda Sutisna. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Risma Keberatan THR PNS dari APBD, Ferdinand Hutahaean Ngelus Dada, Terus Iki Kudu Piye Pak Pres?