Pakar Hukum Romli Atmasasmita Sebut #2019GantiPresiden Ilegal dan Berlawanan dengan Prinsip Pemilu
Pakar Hukum sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai #2019GantiPresiden ilegal dan berlawanan dengan prinsip pemilu.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita angkat bicara mengenai tagar #2019GantiPresiden yang saat ini marak digaungkan oleh sejumlah pihak.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Kamis (31/5/2018).
Awalnya, akun @roninpribumi menanyakan kepada Romli Atmasasmita terkait tagar #2019GantiPresiden yang dibilang sebagai makar terhadap pemerintahan.
Ia mengatakan jika gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk kebebasan dalam berpendapat.
"Prof @romliatma, yg makar itu #2018GantiPresiden. Masak #2019GantiPresiden anda bilang makar juga? Bukankah tahun 2019 memang momentum pergantian presiden? Soal disampaikan tahun 2018 itu bentuk kebebasan berpendapat. Bawaslu aja tidak melarang. Aneh Anda Prof," tulis akun @roninpribumi.
• Mahfud Sebut Gaji Pejabat Lebih Besar Dibanding BPIP, Alvin Lie: Komponennya Apa Saja, dari Mana?
Secara tegas, Romli Atmasasmita membalas jika tagar yang di keluarkan di 2018 ini tidak memilik payung hukum, sehingga dapat dikatakan illegal.
Tak hanya itu, profesor ilmu hukum ini mengatakan bahwa tagar #2019GantiPresiden juga berlawanan dengan prinsip Pemilu yang umum, bebas dan rahasia.
Lantaran dianggap sudah menggiring masyarakat untuk tidak mencoblos Joko Widodo dalam Pilpres 2019 mendatang.
• Beredar Foto Sejumlah Tokoh Negara, Sudjiwo Tedjo: Sudahkah Bangsa Ini Berjalan di Rel yang Benar?
"sy berpendpt sesuai keahlian sy. tagar ganti pres2019 dideklrasi 2018 tanpa payung hk=ilegal dn ber>
Sebelumnya, Romli mengatakan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa membedakan antara kegiatan kampanye dan mana kebebasan untuk berpendapat.
Menurutnya, tagar ini muncul dikarenakan Pilpres 2019 yang semakin dekat.
"Bawaslu tdk bisa bedakan kegiatan kampanye fn bukan.pertanyaanya mana ada kegiatan tagar ganti presiden jika bukan u tujuan kampanye pilpres 2019; seandainya tdk ada pilpres apakah tagar tsb ada??" kata dia.
Romli juga menganggap tagar #2019GantiPresiden melanggar UU Pemilu/Pilpres.
Tak hanya melanggar pemilu, Romli juga mengatakan jika tagar tersebut menyalahi KUHP
Secara tegas, Romli Atmasasmita menyebut jika tagar yang di keluarkan di 2018 ini adalah upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah.