Breaking News:

Divonis Bebas, Alfian Tanjung: 2019 Ganti Presiden

Tangis haru kebahagian tampak dari wajah Alfian Tanjung dan keluarga setelah majelis hakim memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa di PN Jakpus.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, mengaku siap jika jaksa mengajukan kasasi atas vonis ini. Namun dia berharap jaksa tidak mengajukan kasasi karena kasus ini bukan perbuatan pidana.

"Kami siap. Pak Alkatiri pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding, tapi kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," tutur Munarman.

Kuasa hukum Alfian Tanjung lainnya, Abdullah Alkatiri, menyebutkan, jika mengajukan banding, jaksa tidak punya dasar hukum. Sebab, menurutnya, laporan yang diajukan untuk menjerat kliennya berasal dari media yang tidak punya izin Dewan Pers.

"Pasti banding, tapi pertimbangan hukum, kalau dilihat memang tidak ada dasar menghukum pengadilan tinggi pun akan melakukan hal yang sama. Tadi dikatakan gunakan lapor sebar.com yang tidak punya izin," ucap Abdullah Alkatiri.

Seorang Anggota Polri di Jambi Diamankan karena Diduga Terpapar Ideologi Terorisme

Tetap Ditahan

Alfian Tanjung akan tetap menjalani hukuman di balik tahanan kendati hakim memvonisnya bebas atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun twitter.

Sebab, Alfian harus menuntaskan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian sebelumnya.

"Iya (Alfian masih menjalani vonis 2 tahun sebelumnya). Kalau di sini tidak ditahan walaupun jaksa banding, tapi tidak ditahan," kata kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri.

Meski begitu, menurut Alkatiri saat ini pihaknya tengah mengajukan kasasi atas vonis dua tahun kasus tersebut.

"Karena banding putusan pengadilan tinggi ditolak ya kita kasasi. Kita optimislah," ujarnya.

Pada 13 Desember 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Alfian Tanjung dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Dia dianggap terbukti melakukan pelanggaran melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis, atas ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang diunggah di laman Youtube pada 26 Februari 2017.

Dalam sebuah ceramahnya di Masjid Al Mujahidin pada 26 Februari 2017, ia menyebut Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai antek PKI dan Cina.

Kemudian isi ceramah Alfian itu dilaporkan oleh seorang warga ke Bareskrim Polri.

Alfian dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube itu dianggap menyinggung nama Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PKIPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Alfian Tanjung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved