Divonis Bebas, Alfian Tanjung: 2019 Ganti Presiden
Tangis haru kebahagian tampak dari wajah Alfian Tanjung dan keluarga setelah majelis hakim memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa di PN Jakpus.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tangis haru kebahagian tampak dari wajah Alfian Tanjung dan keluarga setelah majelis hakim memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim menilai perbuatan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" adalah bukan tindak pidana.
"Alhamdulillah, ayah bebas," ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.
• Mahfud Sebut 100 Juta Sebagai Angka yang Kecil: Saya Pernah jadi Pejabat, Tiga Kali Lipat dari Itu
Alfian langsung menghampiri dan memeluk kedua anak serta istrinya begitu majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin menyatakannya bebas dari tuntutan jaksa.
Alfian dan anggota keluarganya itu tak kuasa menahan tangis saat momen tersebut.
Puluhan pendukung Alfian yang memadati dalam dan luar ruang persidangan juga terlihat menyambut gembira putusan tersebut.
Sejumlah pendukung Alfian yang berada di luar ruang sidang memasuki ke ruang sidang untuk menyalami, memeluk, seraya memberikan selamat kepada Alfian.
Sebagian dari mereka juga memekikkan takbir.
"Memang seharunya ustaz bebas, Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak sejumlah pendukung Alfian.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfudin dalam putusannya menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Mahfudin.
• 6 Artis Berstatus Janda yang Penampilannya Seperti ABG hingga Sandal Jepit Fantastis Para Selebritis
Majelis hakim menilai, kicauan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" itu bukan tindak pidana.
Menurut hakim, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai cuitan tersebut tidak masuk dalam penghinaan, tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.