Divonis Bebas, Alfian Tanjung: 2019 Ganti Presiden
Tangis haru kebahagian tampak dari wajah Alfian Tanjung dan keluarga setelah majelis hakim memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa di PN Jakpus.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Hakim menilai hal ini lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa agar semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Oleh karena terdakwa bebas, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas vonis hakim ini.
"Kami ajukan upaya hukum. Kasasi," ujar jaksa Reza Murdani.
• Reaksi Ferdinand Usai Diblockir oleh Mahfud MD hingga Fahri Sebut Pejabat KPK Terlibat Skandal e-KTP
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Alfian diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 Undnag-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alfian diyakini terbukti melakukan ujaran kebencian dengan menulis cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
Polda Metro Jaya selaku pihak yang menyidik kasus ini menyatakan vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas atau onslag.
Sebab, hakim dalam putusannya menilai perbuatan Alfian terbukti, namun tak memuat unsur pidana.
"Begini, Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas, tapi lepas. Jadi teman-teman, ketika ingin membuat berita, bukan bebas, tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi perbuatannya ada dan terbukti, tetapi menurut pertimbangan hakim, bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
Dalam proses penyidikan itu, polisi juga meminta keterangan kepada sejumlah ahli. Dan ahli menyatakan ada unsur pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Alfian dari cuitannya di akun twitter-nya itu.
Adi menyatakan masih ada langkah perlawanan secara hukum yang bisa dilakukan oleh jaksa atas vonis Alfian Tanjung itu. Dan kepolisian akan memantau proses hukum tersebut.