Ramadan dan Idul Fitri 2018
Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkannya. Lalu, apakah merokok dapat membatalkan puasa?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Apakah merokok membatalkan puasa?
Puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkannya.
Salah satunya adalah menahan makan dan minum.
Lebih khusus lagi, memasukkan benda secara sengaj ke lubang pencernaan atau lubang yang memiliki saluran ke lambung juga dapat membatalkan puasa.
• Jokowi Tunjuk Yahya Cholil Staquf Jadi Wantimpres, Suryo Prabowo: Apa karena Ada Kendala Verbal?
Lalu bagaimana jika benda yang dimasukkan ke saluran pencernaan tersebut adalah benda gas, misalnya asap dan uap.
Dikutip dari NU Online, asap atau uap, ternyata dianggap mayoritas ulama tidak membatalkan puasa jika dihirup.
Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma.
Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak angin, juga dinilai tidak membatalkan puasa.
Namun, di balik asap dan uap yang disebut tidak membatalkan puasa, ada satu substansi yang sedikit rumit dipaparkan, yaitu soal rokok.
Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut 'syurbud dukhan', atau jika diartikan secara literer artinya 'minum/mengisap' asap.
Karena nama merokok secara adat adalah 'asy-syurbu', serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.
Selain soal definisi dan pelaksanaan merokok itu sendiri, diskusi lebih lanjut seputar hukum merokok saat puasa juga berasal dari pertanyaan: apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk ‘ain (hal yang membatalkan puasa)?
• Pemuda yang Membela Diri dan Tewaskan Pelaku Pembegalan Mendapat Penghargaan dari Kepolisian
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)