Ramadan dan Idul Fitri 2018
Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkannya. Lalu, apakah merokok dapat membatalkan puasa?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa.
Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya (Lihat Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman 400-401).
Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang melihat murid-muridnya sedang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa.
Syekh yang bernama Az-Ziyadi ini lantas memecahkan pipa itu di depan mereka, dan melihat ada ampas dari asap di dalamnya.
Sebelum mengecek hakikat ‘asap yang diisap dari rokok’, Syekh az-Ziyadi ini mulanya berpendapat bahwa rokok itu boleh.
Namun setelah mengetahui lebih detil, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.
Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja.
Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).
• 4 Zodiak yang Paling Susah Ditakhlukkan, Gebetan Kamu Termasuk Nggak Nih?
Seorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.
Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa.
Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa. Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan 'syurbud dukhan' adalah perokoknya. Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.