Breaking News:

Sudjiwo Tedjo: Logikaku Modyar, Mantan Napi Koruptor Gak Boleh Nyaleg? Terus Guna Lapas Apa?

Sudjiwo Tedjo mengungkapkan apabila lapas tidak bisa membenahi napi koruptor, sebaiknya para koruptor dihukum mati saja, tidak usah dipenjara.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Capture/Kompas TV
Sudjiwo Tedjo 

@oderamlan: S7. Tempatkan nilai etis/etik pd konstituen. Toh rakyat sandiri sbg penentu. bila mantan korup terpilih ya rakyat nilai etisnya rendah.

Pakar Hukum Romli Atmasasmita Sebut #2019GantiPresiden Sama Saja Mengajak Makar Terhadap Pemerintah

Twitter Sudjiwo Tedjo
Twitter Sudjiwo Tedjo (Capture)

Diberitakan sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.

Namun, KPU akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sabtu (26/5/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

"KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.

Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.

Hal tersebut merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Ruhut Sitompul: Menuduh Jokowi Suka Blunder, Menunjukkan AR Makin Stress

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sudjiwo TedjoKoruptorKomisi Pemilihan Umum (KPU)BawasluTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved