Inilah Besaran Gaji Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, Megawati hingga Mahfud di Atas Rp 100 Juta
Besaran gaji yang diberikan pemerintah sesuai Perpres No 42 Tahun 2018 mulai dari Rp 19.500.000.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Ketua, Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi dan Staf Khusus BPIP
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 11.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
3. Kepala: Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp 63.750.000
5. Deputi: Rp 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp 36.500.000
Unit Kerja (Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional) BPIP
1. Pengarah: Rp 76.500.000
2. Kepala: 66.300.000
3. Deputi: 51.000.000
4. Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
5. Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
6. Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
• Reaksi Ratna Sarumpaet Dengar Omongan Ngabalin hingga Jokowi Tanggapi Video Remaja yang Menghinanya

Dikutip laman wikipedia, BPIP awalnya dibentuk dengan nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) merupakan sebuah lembaga nonstruktural yang dibuat pada tahun 2017.