Breaking News:

Inilah Besaran Gaji Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, Megawati hingga Mahfud di Atas Rp 100 Juta

Besaran gaji yang diberikan pemerintah sesuai Perpres No 42 Tahun 2018 mulai dari Rp 19.500.000.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Megawati dan Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dari salinan yang TribunWow.com unduh dari setneg.go.id pada Senin (28/5/2018), besaran gaji yang diberikan mulai dari Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000.

Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji sebesar Rp 112.548.000.

Sementara itu, anggota Dewan Pengarah mendapat gaji senilai Rp 100.811.000.

Diketahui, terdapat delapan orang yang menjadi anggota Dewan Pengarah BPIP.

Diantaranya, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Soal BPIP, Mahfud MD: Kami Tidak Pernah Meminta Gaji karena Pejuang Pancasila tak Boleh Rakus

Sedangkan Yudi Latief yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapat gaji sebesar Rp 76.500.000.

Selain mendapat gaji, pada Pasal 4 disebutkan sejumlah fasilitas lain kepada Ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus BPIP.

Pada ayat 2 dan 3 dijelaskan rinciannya.

Mereka akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, di mana ketua dan anggota dewan sesuai perundang-undangan.

Kepala diberikan setingkat Menteri.

Wakil kepala diberikan setingkat wakil menteri.

Deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Kemudian staf khusus diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Berikut besaran gaji lengkap jajaran BPIP:

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)Mahfud MDMegawati SoekarnoputriPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved