Breaking News:

Pendaftaran CPNS Dibuka setelah Pilkada, Cek Formasi, Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan

MENPAN-RB akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

Alur Pendaftaran

Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.

Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani

Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi

Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.

Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.

Kuota Penerimaan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PAN RB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.

"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.

Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.

Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.

Gaji PNS 2018

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 220 Ribu Lowongan CPNS 2018, Cek Info Formasi hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Kemenpan RB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved