Anas Urbaningrum Membuat Puisi tentang PK: Ini tentang Mahkota Hukum, Tentang Keadilan!
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membuat puisi yang bertema tentang Peninjauan Kembali (PK), Minggu (27/5/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Dalam putusan MA tersebut, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.
Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.
• Habiburokhman: Sekarang Ada yang Takut dengan Takjil, Semakin Yakin #2019GantiPresiden
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. (*)