Breaking News:

Anas Urbaningrum Membuat Puisi tentang PK: Ini tentang Mahkota Hukum, Tentang Keadilan!

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membuat puisi yang bertema tentang Peninjauan Kembali (PK), Minggu (27/5/2018).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA/Kompas.com
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014) 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membuat puisi yang bertema tentang Peninjauan Kembali (PK), Minggu (27/5/2018).

Puisi tersebut diunggah melaui akun Twitter resmi milik Anas Urbaningrum lewat adminnya.

Berikut ini isi puisi Anas.

Nasihat Quraish Shihab: Inilah Kalimat yang Ringan Dilafalkan, Disukai Allah dan Besar Pahalanya

Aku ingin PK sederhana saja
Dengan rangkaian kata tak seberapa
Ditambah doa secukupnya

Aku mau PK biasa saja
Biarkan fakta sejatinya berbicara
Bukan opini, berita atau pesanan siapa

PK bukan tentang melawan siapa
Bukan sekadar menyoal penjara
denda, perampasan harta
Apalagi hanya perkara hak politik

Ini tentang mahkota hukum
Tentang KEADILAN!

Aku hanya ingin DIADILI!
Sederhana saja.

Anies Baswedan Tanggapi Permintaan Hidayat NW Agar Pemprov DKI Peringati HUT Jakarta Tiap 22 Ramadan

Diketahui sebelumnya, Anas Urbaningrum telah melangsungkan Sidang Peninjauan Kembali (PK), Kamis (24/5/2018).

Ia berharap sidang PK tersebut bisa memberinya keadilan.

"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan obyektif, ya harusnya ada putusan yang adil," ungkap Anas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ‎Kamis.

Anas juga menegaskan PK yang diajukan oleh dirinya sudah memenuhi syarat dan punya dasar hukum yang kuat.

"Poin saya adalah ikhtiar untuk pendapatan putusan yang adil. Ini bukan melawan siapa-siapa. Tapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," singkatnya.

Karni Ilyas & Nadirsyah Hosen Saling Berbalas Kicauan Tanggapi Kutipan Mantan Perdana Menteri China

Sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini membahas tentang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

PK tersebut diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.

Halaman
12
Tags:
Anas UrbaningrumPuisiPeninjauan Kembali (PK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved