Anas Urbaningrum Membuat Puisi tentang PK: Ini tentang Mahkota Hukum, Tentang Keadilan!
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membuat puisi yang bertema tentang Peninjauan Kembali (PK), Minggu (27/5/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membuat puisi yang bertema tentang Peninjauan Kembali (PK), Minggu (27/5/2018).
Puisi tersebut diunggah melaui akun Twitter resmi milik Anas Urbaningrum lewat adminnya.
Berikut ini isi puisi Anas.
• Nasihat Quraish Shihab: Inilah Kalimat yang Ringan Dilafalkan, Disukai Allah dan Besar Pahalanya
Aku ingin PK sederhana saja
Dengan rangkaian kata tak seberapa
Ditambah doa secukupnya
Aku mau PK biasa saja
Biarkan fakta sejatinya berbicara
Bukan opini, berita atau pesanan siapa
PK bukan tentang melawan siapa
Bukan sekadar menyoal penjara
denda, perampasan harta
Apalagi hanya perkara hak politik
Ini tentang mahkota hukum
Tentang KEADILAN!
Aku hanya ingin DIADILI!
Sederhana saja.
• Anies Baswedan Tanggapi Permintaan Hidayat NW Agar Pemprov DKI Peringati HUT Jakarta Tiap 22 Ramadan
Diketahui sebelumnya, Anas Urbaningrum telah melangsungkan Sidang Peninjauan Kembali (PK), Kamis (24/5/2018).
Ia berharap sidang PK tersebut bisa memberinya keadilan.
"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan obyektif, ya harusnya ada putusan yang adil," ungkap Anas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Anas juga menegaskan PK yang diajukan oleh dirinya sudah memenuhi syarat dan punya dasar hukum yang kuat.
"Poin saya adalah ikhtiar untuk pendapatan putusan yang adil. Ini bukan melawan siapa-siapa. Tapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," singkatnya.
• Karni Ilyas & Nadirsyah Hosen Saling Berbalas Kicauan Tanggapi Kutipan Mantan Perdana Menteri China
Sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini membahas tentang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
PK tersebut diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.
Dalam putusan MA tersebut, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.
Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.
• Habiburokhman: Sekarang Ada yang Takut dengan Takjil, Semakin Yakin #2019GantiPresiden
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. (*)