Hakim Agung yang Menolak PK Ahok telah Pensiun, Alih Profesi sebagai Pengajar dan Ternak Kambing
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar resmi pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar resmi pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.
Artidjo yang terkenal kerap menjatuhi hukuman berat kepada para koruptor ini berencana akan menikmati masa pensiunnya dengan berternak kambing di kampung halaman di Situbondo, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan pria 70 tahun itu saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
"Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Tidak mau muluk-muluk saya. Pulang kampung (pelihara kambing)," ucap Artidjo berguyon.
• Ferdinand Hutahaean Geram Pria yang Hina Jokowi Belum Dihukum: Sebrutal Itu Dianggap Lucu-lucuan?
Selain itu, pria yang telah mengabdi di MA selama 18 tahun ini mengatakan akan tetap mengisi masa pensiunnya dengan mengajar S2 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Artidjo juga akan membuka usaha cafe di kampung halaman orangtuanya di Sumenep.
"Di Yogya di mana saya mengajar S2. Saya sudah punya cafe semacam warung. Madura cafe di Sumenep. Karena orang tua saya dari sumenep saya sering di sana. Nantinya saya akan tinggal di tiga titik itu," terang pria kelahiran 22 Mei 1948 itu.
Dalam kesempatan itu, Artidjo juga menyampaikan harapannya kepada hakim agung kamar pidana yang akan menggantikan dirinya agar terus menjada integritas dan teliti dalam melihat perkara.
Sambil bergurau, mantan advokad di LBH Yogyakarta ini juga mengatakan bahwa menjadi hakim agung kamar pidana harus siap pulang malam.
"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, pertama, ketekunan dalam menangangi perkara, kedua, harus pulang harus sampai larut malam karena apa, itu untuk menangamini dan memperpanjang peranan setiap hari. Itu tahanan di kamar saya itu seluruh indonesia. Jadi setiap hari itu ratusan. Jadi kadang sampai malam pulangnya," papar Artidjo.
• Inilah Rincian Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstrukural
Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 tahun.
Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.
Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.
Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.