Kasus Terorisme
SBY Puji Langkah Pemerintah, Dipo Alam: Benar Pak, Tidak Seperti Pak Harto Dulu
Mantan Sekretaris di Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dipo Alam menuliskan pengalamannya saat di era Presiden Soeharto
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris di Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dipo Alam menuliskan pengalamannya saat di era Presiden Soeharto.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @dipoalam49 yang ia tuliskan pada Rabu (23/5/2018).
Mulanya, SBY memberikan tanggapan soal revisi UU antiterorisme yang saat ini menjadi perbincangan lantaran perdebatan yang menyangkut soal definisi terorisme.
Bahkan SBY mengatakan bahwa ia sepakat dengan pemerintah yang berusaha mengkhususkan agar tetap fokus.
SBY juga mengungkapkna bahwa aksi terorisme bukanlah sebuah pengalihan isu.
• Dosen USU Ditangkap karena Sebut Aksi Terorisme Pengalihan Isu, Andi Arief: Banyak Tokoh Bilang Gitu
"Serangan teroris beberapa saat lalu nyata. Saya tak latah berkata "ini pengalihan isu", seperti tuduhan sejumlah politisi kpd saya dulu yg "ASBUN".
Saya juga dukung revisi UU "Anti Terorisme" Th 2003, agar lebih efektif pencegahan & penindakannya. Ke depan tak ada alasan lagi.
Definisi terorisme yg ditawarkan pemerintah baik. Tajam, fokus & relevan. Jangan seperti rumusan "subversi" yg melebar ke mana-mana.
Aparat keamanan & penegak hukum perlu miliki kewenangan yg cukup, sehingga bisa deteksi, cegah & gagalkan serangan teroris.
Kewenangan utk menyadap & menahan terduga teroris harus tepat & benar. Jangan disalahgunakan. Jangan rakyat malah merasa "diteror
Kerja sama & sinergi antara aparat intelijen, kepolisian & koter TNI harus baik & efektif. Hindarkan ego masing-masing. Semuanya penting
Menghadapi terorisme kita harus bersatu & miliki "mindset" yg sama. Pihak pemerintah & oposisi juga harus memiliki sikap yg sama.
Ke depan, intelijen, kepolisian & koter TNI harus makin awas, bisa deteksi & gagalkan aksi teror. Itu tugas utama. Ini harapan rakyat," tulis SBY.
• Ali Mochtar Ngabalin Diangkat Jadi Jubir Istana, Bambang Elf: Ruhut Sitompul Kapan? Abang Cocok Kali
Rupanya, cuitan SBY tersebut juga ditanggapi oleh Dipo Alam.
Dipo Alam sepakat dengan cuitan SBY yang menegaskan bahwa langkah pemerintah sangat baik dalam mendefinisikan terorisme.
Dipo Alam kemudian menuliskan pengalamannya di tahun 1978 yang saat itu menjelang Pilpres ke-3.
Pada tahun tersebut, Pak Harto manju kembali sebagai presiden.
• Siswa SD Hamili Siswi SMP hingga Ketua MPR Geram dengan Kinerja Menteri Agama
Kemudian, di momentum tersebut, Dipo Alam mengenakan kaus yang mengkampanyekan Ali Sadikin.
Atas perbuatan itu, Dipo Alam dan beberapa temannya ditahan sealam 7 bulan dengan disebutkan melanggar UU Subversi yang cendernung seperti pasal karet.
"Benar pak SBY. Saya alami tahun 1978 menjelang Pilpres ke-3 pak Harto mau maju lagi Presiden,saya & bbp aktivis mahasiswa ditahan 7 bln dgn "UU Subversi" yg karet itu.Ada ketakutan pada kaos yg saya buat kampanye Ali Sadikin Presiden: "Why not the Best" @MardaniAliSera @fadlizon," tulisnya.
Diketahui, Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan polemik definisi teroris itu sudah selesai.
"Definisi (teroris) kita anggap selesai, ada kesepakatan," kata Wiranto usai melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi dan sekjen parpol koalisi pemerintah, di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Persoalan pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme juga sudah disepakati. Ia mengklaim sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai hal-hal kontroversial di dalamnya.
• Fadli Zon: KSP Nambah Masalah, Tidak Efektif, Saya Mendorong untuk Dibubarkan
"Tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan," imbuh dia.
Wiranto menambahkan, pemerintah dan DPR sudah mencapai kata sepakat untuk segera merampungkan revisi UU Antiterorisme. Mereka juga bersepakat tidak ingin diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Tapi segera diselesaikan secara bersama (revisi UU Antiterorisme)," ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Perpu jika RUU Antiterorisme tidak segera disahkan.
Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.
Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).
• Sofyan Tsauri Meminta Habib Rizieq Sumpah Mubahalah hingga Amien Rais Ungkap Menteri di Era Soeharto
Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.
Bambang Soesatyo menerangkan sebenarnya revisi tersebut sudah hampir selesai, namun pemerintah yang masih menunda karena belum ada kesepakatan terkait definisi terorisme.
Pengesahan RUU yang sedianya akan dilakukan pada Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2017-2018 atau 5 Maret hingga 27 April 2018, akhirnya mundur. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Bahas Perbedaan Antara Pemimpin dari Sipil dan Militer, Rocky Gerung: Menggelikan Sebenarnya