Bom di Surabaya
Dosen USU Ditahan karena Status Bom Pengalihan Isu, Fadli Zon: Bentuk Nyata Kriminalisasi, Bebaskan
HD ditangkap oleh polisi gara-gara mengunggah status pada laman Facebook yang mengatakan jika bom di Surabaya, sebagai skenario dan pengalihan isu.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Saat menjalani jumpa pers, HD sempat pingsan.
Hingga akhirnya ia dibawa oleh petugas untuk didudukkan di kursi sampai siuman.
HD ditahan lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Setelah postingannya viral, HD langsung menutup akunnya.
• Said Didu Sebut Sapi Belum Beri Jawaban soal 2019, Mahfud MD: Hahaha, Coba Tanya, Mengapa?
Akan tetapi, unggahan tersebut terlanjur dibagikan oleh warganet melalui capture.
"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka? Pelaku kita kenai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Diberitakan TribunMedan, tak hanya ditahan, HD kini juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala arsip.
Rektor USU, Runtung Sitepu menyatakan jika pihaknya mendukung langkah polisiuntuk mengusut tuntas kasus yang menjerat salah satu dosennya itu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• 3 Hal yang Sebaiknya Dihindari Saat Puasa, Mencium Istri Termasuk!