Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu, PSI Buat Petisi: Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan PSI ke polisi karena dugaan pelanggaran kampanye.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini sedang berhadapan dengan hukum.
Hal itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan PSI ke polisi karena dugaan pelanggaran kampanye.
Akibat pelaporan tersebut, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni terancam penjara.
PSI sendiri mengaku tak akan diam atas tindakan Bawaslu dan melaporkan balik mereka.
Tak berhenti di situ, sebagai bentuk dukungan, politisi PSI Niluh Djelantik membuat sebuah petisi "Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni".
Dikutip Chage.org, pada pukul 12.53 WIB, Senin (21/5/2018) petisi tersebut telah ditandatangani 1.278 orang, dari target 1.500.
• Faizal Assegaf: Fahri Stop Menipu Semua Fakta Akan Saya Adukan ke Polri, Sampai Ketemu di Pengadilan
Niluh Djelantik menyebut jika Raja Juli Antoni sebagai korban arogansi Bawaslu.
"Tokoh politik muda Raja Juli Antoni terancam dipenjara.
Ia menjadi korban arogansi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Anggota Mochamad Afifuddin, yang mengambil manuver berlebihan melaporkan Sekjen PSI dengan tuduhan: berkampanye di luar masa kampanye," tulisnya.
Niluh juga mengatakan jika tuduhan yang dilontarkan Bawaslu melecehkan akal sehat.
Berikut pernyataan lengkapnya:
"Tuduhan itu melecehkan akal sehat dan mengusik rasa keadilan.
Materi yang dipersoalkan oleh kedua oknum Bawaslu tersebut terkait polling PSI mengenai kandidat Wakil Presiden dan Susunan Kabinet Jokowi 2019 yang muncul di koran lokal.
Jajak pendapat itu adalah bagian dari upaya PSI mendorong “public discourse” untuk memulai diskusi mengenai siapa yang layak menduduki jabatan publik.
Dalam materi itu, proporsi logo PSI hanya 5 persen dari total luas halaman.
Pencantuman itu untuk memperlihatkan penanggungjawab polling.