Kasus Terorisme
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Ini 4 Hak yang Diberikan Kepadanya
Terdakwa kasus bom sarinah thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus bom Sarinah Thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel pada Jumat (17/5/2018).
Dilansir Kompas.com jkasa menilai perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Ilustrasi hukuman mati (ynaija)
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
• 6 Fakta Aman Abdurrhaman, Reaksinya saat Dituntut Hukuman Mati hingga Mengaku Cinta ISIS
Persidangan dengan agenda pledoi dari Aman dan kuasa hukumnya baru akan dilaksanakan pada Jumat (25/5/2018).
Jika tuntuan tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel, maka Aman akan mendapatkan 4 hak berikut ini sebelum dieksekusi berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer:
• Sidang Pelaku Pimpinan Bom Thamrin, Aman Abdurrahman saat Dituntut Hukuman Mati Banjir Komentar
1. Hak Diberitahu Tiga Hari Sebelum Eksekusi
Pasal 6 pada Peradilan Umum menyebutkan "Tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut,"
Yang artinya tiga hari sebelum eksekusinya tiba, terdakwa memiliki hak untuk tahu eksekusinya akan dilaksanakan.

Ilustrasi Hukuman (SERAMBI INDONESIA / M ANSHAR)
2. Hak Permintaan Terakhir
Terdakwa juga mendapatkan hak untuk menyampaikan permintaan terakhirnya.
Seperti kasus terpidana mati narkoba di Nusakambangan yang meminta masakan khas negaranya sebelum ia dieksekusi.
• Rencana Sam Aliano Bila Jadi Presiden RI: Saya Akan Tutup Kantor YouTube Satu Jam Setelah Dilantik
3. Hak untuk Memilih yang Boleh Menyaksikan
Pasal 11 menyebutkan bahwa terdakwa boleh meminta perawat rohani untuk menyaksikan eksekusinya.
Jika ia menginginkan kuasa hukum menyaksikan eksekusinya juga diperbolehkan.
4. Hak Penguburan