Breaking News:

Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Ini 4 Hak yang Diberikan Kepadanya

Terdakwa kasus bom sarinah thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel

kolase/tribunnews
Aman Abdurrahman 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus bom Sarinah Thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel pada Jumat (17/5/2018).

Dilansir Kompas.com jkasa menilai perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (ynaija)

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

6 Fakta Aman Abdurrhaman, Reaksinya saat Dituntut Hukuman Mati hingga Mengaku Cinta ISIS

Persidangan dengan agenda pledoi dari Aman dan kuasa hukumnya baru akan dilaksanakan pada Jumat (25/5/2018).

Jika tuntuan tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel, maka Aman akan mendapatkan 4 hak berikut ini sebelum dieksekusi berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer:

Sidang Pelaku Pimpinan Bom Thamrin, Aman Abdurrahman saat Dituntut Hukuman Mati Banjir Komentar

1. Hak Diberitahu Tiga Hari Sebelum Eksekusi

Pasal 6 pada Peradilan Umum menyebutkan "Tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut,"
Yang artinya tiga hari sebelum eksekusinya tiba, terdakwa memiliki hak untuk tahu eksekusinya akan dilaksanakan.

Eksekutor hendak melakukan pencambukan terhadap terpidana maisir atau judi di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Ilustrasi Hukuman (SERAMBI INDONESIA / M ANSHAR)

2. Hak Permintaan Terakhir

Terdakwa juga mendapatkan hak untuk menyampaikan permintaan terakhirnya.

Seperti kasus terpidana mati narkoba di Nusakambangan yang meminta masakan khas negaranya sebelum ia dieksekusi.

Rencana Sam Aliano Bila Jadi Presiden RI: Saya Akan Tutup Kantor YouTube Satu Jam Setelah Dilantik

3. Hak untuk Memilih yang Boleh Menyaksikan

Pasal 11 menyebutkan bahwa terdakwa boleh meminta perawat rohani untuk menyaksikan eksekusinya.

Jika ia menginginkan kuasa hukum menyaksikan eksekusinya juga diperbolehkan.

4. Hak Penguburan

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aman AbdurrahmanHukuman MatiJaksa Penuntut Umum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved