6 Fakta Aman Abdurrhaman, Reaksinya saat Dituntut Hukuman Mati hingga Mengaku Cinta ISIS
Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrhaman menjalani persidangannya pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrhaman menjalani persidangannya pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, sekiranya pukul 09.00 sidang tersebut dimulai.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Inilah 6 faktanya yang di lansir dari Tribunews.com.
1. Sidang ketat pengamanan
pengamanan persidangan Aman sangat ketat, dengan sejumlah petuga Kepolisian yang berjaga dari pintu masuk PN Jaksel hingga di dalam Ruang Sidang Utama.
• Jangan Keliru, Begini Doa Buka Puasa yang Benar dan Shahih
2. Dijatuhi beberapa pasal
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
3. jaksa menuntut hukuman mati
Jaksa menilai bahwa terdakwa memenuhi semua dakwaan.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujarJaksa Anita di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).
Menurut JPU ada beberapa hal memberatkan. Namun tak ada hal meringankan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman.
• Jadwal Imsakiyah Ramadan 1439 H untuk Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya
"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.