Breaking News:

Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Ini 4 Hak yang Diberikan Kepadanya

Terdakwa kasus bom sarinah thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel

kolase/tribunnews
Aman Abdurrahman 

Sebelum dieksekusi terdakwa juga bisa memilih tempat mana ia akan dikuburkan, apakah dikembalikan ke pihak keluarga atau diurus oleh negara sesuai dengan agama yang dianutnya.

Dikutip Breaking News, TV One, dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk hukuman mati ini juga berdasarkan fakta yang dilakukan terdakwa.

Fakta bahwa Aman merupakan mantan residivis, merupakan penggerak Jamaah Ansharut Daulah, tindakan menentang NKRI, aksi menggerakkan pengikutnya untuk melakukan aksir teror serta meninggalnya beberapa orang atas aksi ledakan bom. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aman AbdurrahmanHukuman MatiJaksa Penuntut Umum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved