Kasus Terorisme
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Ini 4 Hak yang Diberikan Kepadanya
Terdakwa kasus bom sarinah thamrin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jaksel
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sebelum dieksekusi terdakwa juga bisa memilih tempat mana ia akan dikuburkan, apakah dikembalikan ke pihak keluarga atau diurus oleh negara sesuai dengan agama yang dianutnya.
Dikutip Breaking News, TV One, dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk hukuman mati ini juga berdasarkan fakta yang dilakukan terdakwa.
Fakta bahwa Aman merupakan mantan residivis, merupakan penggerak Jamaah Ansharut Daulah, tindakan menentang NKRI, aksi menggerakkan pengikutnya untuk melakukan aksir teror serta meninggalnya beberapa orang atas aksi ledakan bom. (Tribunwow/Tiffany Marantika)