Breaking News:

Debat dengan Rustam, Praktisi Hukum: Ngawur, Anda Kira Mecat PNS Itu Bisa Seenak Jidat Penguasa?

Rustam Ibrahim tampak terlibat debat dengan mantan Koordinator Tim Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Menteri PANRB Arman Garuda Nusantara

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Rustam Ibrahim 

Saya katakan, Presiden @jokowi sebagai Kepala Pemerintahan bisa saja membuat Peraturan Pemerintah atau Perpres yang menetapkan bahwa ujaran kebencian oleh ASN sebagai pelanggaran berat,

sehingga langsung bisa dipecat. Saya bicara Das Sollen.

@armangn8: Wlpun Pak @jokowi adalah Kepala Pemerintahan yg sah secara konstitusional akan tetapi dia wajib tunduk pada aturan Perundang-Undangan yg berlaku.

Indonesia ini Negara hukum, semua Warga Negara wajib menjunjung tinggi aturan hukum, tanpa terkecuali siapapun itu termasuk Presiden.

@RustamIbrahim: Aduh anda ini bagaimana jalan pikirannya?
Presiden memang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tapi dia diberi mandat oleh rakyat dan punya wewenang untuk MENGUBAH peraturan perundang-undangan yang berlaku.

@armangn8: sebaiknya baca dengan baik dan benar link berita @kompascom yg anda kirimkan itu.
Kalau bisa sebaiknya anda cuci muka terlebih dahulu dan jangan lupa bersihkan kotoran dimata kalaupun ada biar penglihatan anda jernih.

Postingan Rustam Ibrahim dan Arman
Postingan Rustam Ibrahim dan Arman (Capture/Twitter)

@RustamIbrahim: Ternyata anda belum punya kemampuan juga memahami pikiran2 saya.

Saya katakan, Presiden @jokowi sbg Kepala Pemerintahan punya wewenang membuat UU,

Peraturan Pemerintah atau Perpres mengatur ASN yang menyebarkan ujaran kebencian sebagai pelanggaran berat, dan langsung dipecat.

@armangn8: Sy jawab; anda kira bikin PP atw PERPRES itu bs semudah sprti bikin kue juadah gulung atw tempe orek di Warteg?

Bikin aturan PP itu tidak bs seenaknya saja, harus melalui kajian komprehensif terlebih dahulu, PP itu dibuat bukan berdasarkan kepentingan Presiden atw Kelompoknya.

@RustamIbrahim: Memecat ASN menyebarkan kebencian jelas bukan untuk kepentingan Presiden atau kelompoknya.

Pegawai negeri itu kan harus netral dari kepentingan politik, dibayar pajak rakyat untuk melayani rakyat.

Ngapain juga menyebarkan ujaran kebencian dan hoax yang dapat memecahbelah rakyat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rustam IbrahimArman Garuda NusantaraTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved