Breaking News:

Debat dengan Rustam, Praktisi Hukum: Ngawur, Anda Kira Mecat PNS Itu Bisa Seenak Jidat Penguasa?

Rustam Ibrahim tampak terlibat debat dengan mantan Koordinator Tim Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Menteri PANRB Arman Garuda Nusantara

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Rustam Ibrahim 

Pemerintah bisa saja membuat sanksinya langsung dipecat.

Lagipula ngapain juga pegawai negeri menyebarkan kebencian?

Postingan Rustam Ibrahim dan Arman
Postingan Rustam Ibrahim dan Arman (Capture/Twitter)

@armangn8: Anda kira yg merekrut PNS itu Jokowi selaku Pribadi?? Atau MenPANRB selaku Pribadi??
Mrka itu direkrut oleh Negara lewat aturan/sistem yg dibuat Negara dan mrka juga digaji oleh Negara.

Klwpun Pak Jokowi beserta Pembantunya di Kabinet 2019 nanti Nyungsep ke Kolam, mrka tetap ada.

@RustamIbrahim: Presiden adl Kepala Pemerintahan.

Secara KONSTITUSIONAL dia berwenang membuat aturan yang menugaskan aparatur pemerintahan dibawahnya untuk memecat ASN yang membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.
Rakyat yang setuju tentu akan memilih dia.

Yang tidak setuju cari yang lain.

@armangn8: Anda jangan #ASBUN .. Tunjukan saya mana Pasalnya?? Dan ada di aturan mana??

@RustamIbrahim: Kalau belum ada aturan Presiden @jokowi bisa buat aturannya melalui UU, Peraturan Pemerintah atau Perpes.

Presiden berwenang utk itu.

Yg penting ASN yg membuat dan menyebarkan ujaran kebencian dipecat saja.

Pegawai Negeri kok kerjanya menyebar kebencian, bukannya melayani rakyat.

@armangn8: Anda baca statement Kepala BKN itu dengan cermat, klw bisa cuci muka dulu biar otak anda segar dan tidak #ASBUN lagi.

Pak Bima itu mengatakan klw ada Pelanggaran Disiplin PNS di Sosmed silahkan laporkan & akan ditindak tegas sesuai aturan mulai dari disiplin ringan hingga berat.

@RustamIbrahim: Anda tidak mampu memahami cuitan saya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rustam IbrahimArman Garuda NusantaraTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved