Goenawan Mohammad Minta DPR RI Bekerja, Rachel Maryam: Sebaiknya Berhenti Ngomong Kalajengking
Sastrawan Goenawan Mohammad menuliskan kritik untuk anggota DPR RI soal RUU Aniterorisme yang tak kunjung disahkan.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Sastrawan Goenawan Mohammad menuliskan kritik untuk anggota DPR RI soal RUU Aniterorisme yang tak kunjung disahkan.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @gm_gm yang ia tuliskan pada Senin (14/5/2018).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat perpu jika RUU antiterorisme tidak segera rampung.
"Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.
Menanggapi hal itu, Goenawan Mohammad meminta agar DPR RI berhenti bicara dan mulai bekerja unutk memperbaiki RUU Antiterorisme.
• Aksi Teror Bom di Surabaya, Andi Arief Sesalkan Pernyataan Kapolri Tito Karnavian
"Lebih baik para politisi berhenti omong ngacau, dan mulai bekerja utk perbaikan UU antiteror. Sudah banyak korban, sudah banyak," tulis Goenawan Mohammad.
Kemudian, cuitan Goenawan Mohammad itu mendapatkan respon dari Rachel Maryam.
Rachel Maryam menuliskan bahwa RUU antiterorisme belum disahkan karena disahkan karena belum ada kesepakatan definisi terrorisme di internal pemerintah sendiri.
"RUU Terrorisme blm disahkan karena belum ada kesepakatan definisi terrorisme di internal pemerintah sendiri. Pemerintah yg meminta agar pengesahan RUU Terorrisme ditunda. Pemerintah sebaiknya berhenti ngomong ngacau keong sawah dan kalajengking dan mulai bekerja," tulisnya.

• Ditanya soal Pencekalan Najib Razak, Mahfud MD: yang Dilakukan Mahathir Mohammad Benar
Diketahui, kerusuhan di Mako Brimob, Depok dan teror bom di Surabaya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan membuat Perpu jika tidak segera disahkan Undang-undang antiterorisme.
"Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.
Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam melakukan tindakan.
Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.
Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).
Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.