Bom di Surabaya
Soal RUU Antiterorisme, Pernyataan Jokowi dan Ketua DPR Berbeda, Sudjiwo Tedjo: yang Bener Mana Nih?
Sastrawan Sudjiwo Tedjo mempertanyakan kejelasan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo soal RUU antiterorisme.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Sudjiwo Tedjo mengaku binggung dengan pernyataan Presiden dengan Ketua DPR itu.

Diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tersebut terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.
"Kemarin kan seharusnya masa sidang ini tapi sesuatu yang baru yang kita inginkan dalam UU ini kan ada definisi. Nanti akan dibahas di masa sidang depan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Syafi'i mengatakan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.
Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
• Tim Garuda Baru Indonesia Melaju ke Semifinal dalam Street Child World Cup 2018
Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.
"Redaksional yang mereka (pemerintah) sajikan itu hanya untuk tindak pidana biasa, mereka yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkam ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis. Ini kan tindak pidana biasa," kata Syafi'i. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Teror Bom di Surabaya, Mahfud MD: Pernyataan Busyro Itu Bukan Konteks Sekarang