Breaking News:

Bom di Surabaya

Soal RUU Antiterorisme, Pernyataan Jokowi dan Ketua DPR Berbeda, Sudjiwo Tedjo: yang Bener Mana Nih?

Sastrawan Sudjiwo Tedjo mempertanyakan kejelasan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo soal RUU antiterorisme.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribunnews/ tribunwow
Bambang Soesatyo, Sudjiwo Tedjo dan Jokowi 

TRIBUNWOW.COM- Sastrawan Sudjiwo Tedjo mempertanyakan kejelasan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo soal RUU antiterorisme.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @sudjiwotedjo yang ia tuliskan pada Minggu (13/5/2018).

Diketahui, kerusuhan di Mako Brimob, Depok dan teror bom di Surabaya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan membuat Perpu jika tidak segera disahkan Undang-undang terorisme.

"Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.

Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam melakukan tindakan.

Rekor Tak Terkalahkan Barcelona di Liga Spanyol Akhirnya Rusak setelah 400 Hari

Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.

Bahkan Jokowi juga mengatakan jika tindakan terorisme merupakan tindakan pengecut.

"Ya setelah kejadian di 3 lokasi disurabaya kemarin, tadi malam ada satu kejadian lagi di sidoarjo, dan pagi hari ini baru saja juga terjadi lagi bom bunuh diri di surabaya lagi. Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab", ujarnya.

Jokowi juga mengatakan pihaknya berjanji akan memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya.

"Perlu saya tegaskan lagi kita akan lawan teriorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar akarnya, saya sampaikan kepada Polisi, sudah perintahkan pada kapolri untuk tegas tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi aksi teroris ini", tuturnya menambahkan.

Kaget saat Berdiri di Samping Lucinta Luna, Tangan Roy Kiyoshi Langsung Jadi Sorotan

Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).

Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.

Bamsoet menerangkan sebenarnya revisi tersebut sudah hampir selesai, namun pemerintah yang masih menunda karena belum ada kesepakatan terkait definisi terorisme.

Pengesahan RUU yang sedianya akan dilakukan pada Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2017-2018 atau 5 Maret hingga 27 April 2018, akhirnya mundur.

Terjadinya dua pernyataan yang berbeda antara Presiden Jokowi dengan Bambang Soesatyo, Sudjiwo Tedjo mempertanyakan kebeneran terkait keberjalanan RUU Antiterorisme itu.

Sudjiwo Tedjo mengaku binggung dengan pernyataan Presiden dengan Ketua DPR itu.

Cuitan Sudjiwotedjo
Cuitan Sudjiwotedjo (twitter)

Diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tersebut terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.

"Kemarin kan seharusnya masa sidang ini tapi sesuatu yang baru yang kita inginkan dalam UU ini kan ada definisi. Nanti akan dibahas di masa sidang depan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Syafi'i mengatakan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.

Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Tim Garuda Baru Indonesia Melaju ke Semifinal dalam Street Child World Cup 2018

Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.

"Redaksional yang mereka (pemerintah) sajikan itu hanya untuk tindak pidana biasa, mereka yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkam ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis. Ini kan tindak pidana biasa," kata Syafi'i. (TribunWow.com/Woro Seto)

Teror Bom di Surabaya, Mahfud MD: Pernyataan Busyro Itu Bukan Konteks Sekarang

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden JokowiSudjiwo TedjoBambang Soesatyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved