Breaking News:

Bom di Surabaya

Balas Cuitan Sudjiwo Tedjo, Hidayat Nur Wahid: Pemerintah yang Minta Tunda Revisi UU Antiterorisme

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menjawab kebingunggan Sudjiwo Tedjo soal revisi UU Antiterorisme.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Hidayat Sudjiwo 

"Kemarin kan seharusnya masa sidang ini tapi sesuatu yang baru yang kita inginkan dalam UU ini kan ada definisi. Nanti akan dibahas di masa sidang depan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Syafi'i mengatakan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.

Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Tim Garuda Baru Indonesia Melaju ke Semifinal dalam Street Child World Cup 2018

Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.

"Redaksional yang mereka (pemerintah) sajikan itu hanya untuk tindak pidana biasa, mereka yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkam ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis. Ini kan tindak pidana biasa," kata Syafi'i.

"Harusnya dengan motif politik yang bisa mengganggu keamanan negara misalnya. Nah itu baru bisa disebut teroris. Mereka enggak sepakat dengan itu," ucapnya.

Syafi'i menuturkan pihaknya tak sepakat jika tak ada unsur politik dalam definisi terorisme.

Pasalnya, jika tak ada definisi yang ketat terkait terorisme, ia khawatir penegak hukum akan mudah untuk mengkategorikan tindak pidana biasa sebagai kejahatan terorisme.

"Saya melihat ada semacam keinginan perluasan untuk menetapkan siapa saja bisa dianggap teroris. Ada gerakan apa di balik ini semua, sehingga pemerintah ingin banyak orang bisa dituduh teroris," tuturnya. (TribunWow.com/Woro Seto)

Teror Bom di Surabaya, Mahfud MD: Pernyataan Busyro Itu Bukan Konteks Sekarang

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hidayat Nur WahidSudjiwo TedjoPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved