Bom di Surabaya
Balas Cuitan Sudjiwo Tedjo, Hidayat Nur Wahid: Pemerintah yang Minta Tunda Revisi UU Antiterorisme
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menjawab kebingunggan Sudjiwo Tedjo soal revisi UU Antiterorisme.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menjawab kebingunggan Sudjiwo Tedjo soal revisi UU Antiterorisme.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @hnurwahid yang ia tuliskan pada Minggu (13/5/2018).
Diketahui, kerusuhan di Mako Brimob, Depok dan teror bom di Surabaya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan membuat Perpu jika tidak segera disahkan Undang-undang antiterorisme.
"Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.
Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam melakukan tindakan.
• Rekor Tak Terkalahkan Barcelona di Liga Spanyol Akhirnya Rusak setelah 400 Hari
Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu", ujar Jokowi.
Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).
Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.
Bambang Soesatyo menerangkan sebenarnya revisi tersebut sudah hampir selesai, namun pemerintah yang masih menunda karena belum ada kesepakatan terkait definisi terorisme.
Pengesahan RUU yang sedianya akan dilakukan pada Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2017-2018 atau 5 Maret hingga 27 April 2018, akhirnya mundur.
Terjadinya dua pernyataan yang berbeda antara Presiden Jokowi dengan Bambang Soesatyo, Sudjiwo Tedjo mempertanyakan kebeneran terkait keberjalanan RUU Antiterorisme itu.
Sudjiwo Tedjo mengaku binggung dengan pernyataan Presiden dengan Ketua DPR itu.

Menanggapi cuitan Sudjiwo Tedjo itu, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pemerintah yang menunda mengesahkan RUU antiterorisme itu.
Hidayat Nur Wahid mengaku bahwa pernyataannya itu dikuatkan oleh Syafi'i dan Hanafi Rais selsaku ketua dan wakil ketua Panitia Kerja (Panja).

Diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tersebut terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.