Bom di Surabaya
Azyumardi Azra Kritik soal Revisi UU Antiterorisme, Tenaga Ahli DPR RI: Jangan Cari Kambing Hitam
Harja Saputra yang mengaku sebagai tenaga ahli di DPR RI menjawab sindiran Azyumardi Azra yang menilai anggota DPR RI lambat bahas RUU Antiterorisme
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Akun Harja Saputra yang mengaku sebagai tenaga ahli di DPR RI menjawab sindiran mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra yang menilai anggota DPR RI lambat dalam pembahasan RUU Antiterorisme.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Facebook Harja Saputra yang ia tuliskan pada Minggu (13/5/2018).
Mulanya, Azyumardi Azra menilai adanya tarik menarik anggota DPR RI mengakibatkan revisi RUU antiterorisme itu tidak selesai.
Hal itu menurut Azyumardi Azra seolah DPR RI memberikan angin segar dan melakukan pembelaan kepada terorisme.
• Balas Cuitan Sudjiwo Tedjo, Hidayat Nur Wahid: Pemerintah yang Minta Tunda Revisi UU Antiterorisme
"Presiden @jokowi agar segera mengeluarkan Perppu Anti-Terorisme karena berlarutnya revisi UU Anti-Terorisme di DPR RI.
Ada tarik menarik di kalangan anggota DPR RI yg mengakibatkan tidak selesainya revisi tsb.Tarik menarik dan pembahasan revisi UU Anti-Terorisme itu memberikan angin pada para teroris karena mengisyaratkan adanya pembelaan dan pemberian restu kepada mereka," tulis Azyumardi Azra

Menanggapi hal itu, seorang tenaga Ahli DPR RI Harja Saputra membeberkan hasil rapat pansus RUU itu.
Ia mengaku kerap ikut rapat dan menjawab keresahan Azyumardi Azra.
Maaf Prof saya lancang. Ga gitu kondisi riilnya.
Saya kerap hadir di rapat Pansus RUU itu, lumayan tahu bagaimana situasi rapat. Orang saya di situ, mencatat kesimpulan rapat, kadang jadi operator sorot, merumuskan pasal, ngasih masukan.
Yang lelet itu aslinya dari pihak mana? Yg onoh. DPR paling lambat pas mulai rapat aja. Harusnya jam 10 molor jam 11. Tapi tetep rapat konsisten. Yg onoh nggak.
• Soal RUU Antiterorisme, Pernyataan Jokowi dan Ketua DPR Berbeda, Sudjiwo Tedjo: yang Bener Mana Nih?
Saya hitung belasan kali minta diundur rapat. Terakhir kali karena tdk mau ada definisi terorisme, pdhl di awal sdh sepakat harus ada. Ditunda lg jdnya ke masa sidang depan. Tinggal definisi saja. Yg lain2 sdh rampung.
Kita tdk perlu cari kambing hitam. Toh kambing yg hitam tetap hitam. Pemerintah harus kompak. Terutama antara yg pake 'baju seragam anu' dgn yg pake 'baju seragam entu'. Di situ bottlenecknya," tulisnya.

Diketahui, kerusuhan di Mako Brimob, Depok dan teror bom di Surabaya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan membuat Perpu jika tidak segera disahkan Undang-undang antiterorisme.
"Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.