7 Fakta Pengambilalihan Mako Brimob, Sempat Ada yang Menolak dan Nyalakan Bom
Berikut ini tujuh fakta pengambilalihan Mako Brimob Kelapa Dua pasca insiden yang tewaskan lima personil polisi.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Seluruh narapidana teroris di Mako Brimob, Depok akhirnya sudah menyerahkan sendiri.
Setelah sebelumnya ada drama penyaderaan yang membuat lima personil polri menjadi korban jiwa.
Lima personil tersebut bernama Ipda Rospuji Siswanto, Bripka Deni Setiadi, Briptu Fandi Setyo Nugroho, Bripda Syukron Fadhli, dan Bripada Wahyu Catur Pamungkas.
"Mereka adalah Bhayangkara terbaik yang telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan negara," ujar Setyo kepada awak media di Ruang Lobby Markas Polisi Satwa, Cimanggis, Depok, Rabu (9/5/2018) seperti yang dilansir dari Tribunnews.
Pihak kepolisian terus berusaha untuk melakukan upaya pengendalian dan pengamanan.
• Padahal Bukan Lagu Galau, Raisa Menangis Saat Rekaman
Hingga akhirnya, tindakan operasi atau pengambilalihan Mako Brimob selesai, pada Kamis (10/5/2018) pukul 07.15 WIB.
Di balik pengambilalihan tersebut, ada beberapa fakta yang terkumpul.
Dilansir oleh TribunWow.com dari berbagai sumber, berikut tujuh faktanya.
1. Kronologi Pembebasan
Polisi akhirnya berhasil mengambil alih Mako Brimob Depok dari narapidana teroris.
Polisi berhasil menghentikan operasi tersebut, pada Kamis (10/5/2018) pukul 07.15 WIB.
Sebelum mengakhiri proses operasi tersebut terdapat berbagai usaha yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
• Kisah Mengerikan Awal Mula Roy Kiyoshi Tahu Dia Indigo: Aku Lihat Ada Peti Mati, Bunga, dan Lilin
Dalam melakukan proses pengambilalihan ini, polisi melakukan tindakan persuasif.
"Polri dalam menangani selalu berupaya sepersuasif mungkin dan berkepala dingin. Saya selalu menekankan dari semua unsur untuk berkepala dingin walaupun teman-temannya menjadi korban," kata Komjem Syafruddin di Jakarta, Kamis (10/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menegaskan jika tak ada usaha negosiasi dan pertukaran perjanjian dari polisi dengan narapidana.