Breaking News:

Yusril Melihat Ada Kejanggalan dalam Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI

Putusan hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dapat sepenuhnya diterima oleh pihak HTI.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
WARTA KOTA
Yusril Ihza Mahendra 

Terakhir, hakim dinilai telah melampaui kewenangannya, karena sudah masuk ke dalam substansi pembubaran. Sementara kewenangan mereka hanya pada administrasi.

"Saya sudah tahu arahnya akan kemana dari awal. Memang sulit bagi hakim untuk menerima gugatan kami, karena akan memperburuk citra pemerintah. Tapi, kami akan tetap melawan dengan mengajukan banding dalam waktu dekat ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Temukan Sejumlah Keanehan Putusan Hakim soal HTI

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pembubaran HTIHizbut Tahrir Indonesia (HTI)Yusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved