Yusril Melihat Ada Kejanggalan dalam Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI
Putusan hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dapat sepenuhnya diterima oleh pihak HTI.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Terakhir, hakim dinilai telah melampaui kewenangannya, karena sudah masuk ke dalam substansi pembubaran. Sementara kewenangan mereka hanya pada administrasi.
"Saya sudah tahu arahnya akan kemana dari awal. Memang sulit bagi hakim untuk menerima gugatan kami, karena akan memperburuk citra pemerintah. Tapi, kami akan tetap melawan dengan mengajukan banding dalam waktu dekat ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Temukan Sejumlah Keanehan Putusan Hakim soal HTI