Breaking News:

Yusril Melihat Ada Kejanggalan dalam Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI

Putusan hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dapat sepenuhnya diterima oleh pihak HTI.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
WARTA KOTA
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNWOW.COM - Putusan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dapat sepenuhnya diterima oleh pihak HTI.

Alasannya, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut.

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menjabarkan beberapa hal janggal yang menjadi pertimbangan hakim.

Pertama, kata dia, hakim terlalu banyak mengambil kutipan ahli dari pihak tergugat.

Padahal, jika dilihat lebih jauh, nama Azyumardi Azra, Zudan Arif Fakrullah dan Yudian Wahyudi adalah orang yang memiliki kedekatan dengan pemerintah.

Bambang Soesatyo Jagokan Sosok Ini untuk Maju Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

Apalagi, saksi ahli dari tergugat juga tidak memiliki kesamaan dengan saksi ahli dari pihak penggugat.

Maka seharusnya tanggapan mereka tidak dimasukkan.

"Ahli yang memiliki kedekatan dengan tergugat atau penggugat, ini diragukan kesaksiannya. Harusnya dikesampingkan," jelasnya di Markas HTI, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Kedua, hakim terlalu banyak mengutip isi dari buku dalam pertimbangannya.

Sedangkan, buku tidak dapat menjadi alat bukti.

Buku hanya menjadi rujukan dalam persidangan.

Malah, buku-buku yang dikutip oleh hakim adalah buku terjemahan ke dalam bahasa Indonesia yang bahkan penulisnya sudah tidak ada.

"Saya jujur kemarin bingung. Mau mengadili surat keputusan apa mengadili buku bacaan? Ini aneh buat saya," urainya.

Yusril Mengatakan Tidak Masalah Jika Orang-orang HTI Bergabung dan Mendukung PBB

Ketiga, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, tidak dapat berlaku surut apabila ormas memiliki badan hukum. Peraturan akan berlaku apabila ormas tanpa badan hukum.

Selanjutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan mengenai keterangan saksi fakta yang menjabarkan bahwa sama sekali tidak ada agenda makar atau mempertentangkan Pancasila dalam semua kajian HTI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pembubaran HTIHizbut Tahrir Indonesia (HTI)Yusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved