Breaking News:

Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila yang Menimpa Rizieq Shihab Sudah Dihentikan Sejak Februari

Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab.

Editor: Claudia Noventa
Habib Rizieq 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Hampir Diusir dari Pesawat dengan 2 Balitanya, Ibu Ini Bagikan Kisah Bertemu Pria Berhati Malaikat

Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka.

Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mensrea, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

Terlihat Biasa, Ternyata 11 Sikap Cewek Ini Ternyata Malah Bikin Cowok Ngeri dan Menjauh!

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017). (Akhdi Martin Pratama)

"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore.

Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Kisah Cintanya dengan Arsenal Tak Berakhir Indah, Arsene Wenger: Aku Sangat Sedih, Bahkan Frustasi

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dihentikan, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah SP3 Sejak Februari

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizieq ShihabKasus Dugaan Penghinaan PancasilaFront Pembela Islam (FPI)Polda Jawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved