Ruhut Sitompul: Belum Jelas Bisa Jadi Capres, Disuruh Tanda Tangan Kontrak Politik Apapun Pasti Mau
Menurut Ruhut Sitompul, Prabowo Subianto belum tentu dapat menjadi calon presiden di Pilpres mendatang.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menandatangani kontrak politik di hadapan ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Dengan ditandatanganinya kontrak politik tersebut, para buruh KSPI akan mendukung pencalonan Prabowo di Pilpres 2019 mendatang.
Menanggapi kabar tersebut, Anggota DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan jika sikap tersebut adalah wajar.
Hal ini lantaran menurut Ruhut, Prabowo belum tentu dapat menjadi calon presiden di Pilpres mendatang.
• Hardiknas, Sudjiwo Tedjo Beri Solusi Atas Kesenjangan: Mestinya Universitas Tak Terima Orang Pintar
Melalui akun twitter @ruhutsitompul, dirinya menuliskan komentar sebagai berikut:
"Karena ta'u belum jelas bisa menjadi Calon Presiden, "Siapapun Dia mau maju disuruh tanda tangan Kontrak Politik apapun pasti mau saja karena Jadi Capres saja belum pasti apalagi Memenangi Pilpres" MERDEKA."
Prabowo menilai 10 poin kontrak politik yang ia tandatanganinya itu memang sudah sesuai dengan visi misinya sejak awal.
Ketum Gerindra tersebut membubuhkan tandatangan yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.
Usai melakukan penandatanganan di hadapan sekitar 8000 buruh yang hadir, Prabowo dan Said Iqbal lalu bersalaman dan dibalas dengan sorakan buruh.
• Soal Korban Tewas Acara di Monas, Hidayat Nur Wahid: Wajar Jika Tak Takut Tuntut Penegakan Hukum
Dikabarkan sebelumnya, terdapat 10 poin tuntutan buruh yang dibacakan oleh Prabowo sebelum dirinya menandatangani kontrak tersebut.
Berikut 10 poin tuntutan buruh yang diteken Prabowo:
1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL.
2. Revisi jaminan pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh, minimal 60 persen dari upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.