Temuan Ombudsman soal TKA, Fahri Hamzah: Saya Jelaskan Kelakuan Pemerintah, Ini Serius dan Berbahaya
Fahri Hamzah menanggapi soal temuan Ombudsman RI yang menyebut banyaknya tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Mereka juga pergi ke luar negara karena para pejabat itu tidak memenuhi janjinya untuk memperluas lapangan kerja. Malah lapangan kerja yang ada diberikan kepada orang asing dengan gaji lebih tinggi.
Jadi membandingkan PMI kita dengan TKA yang sedang membanjiri Indonesia adalah sebuah kesesatan yang nyata dan tega. PMI kita umumnya punya skill dan legal prosedural sementara TKA itu kasar dan ilegal. Sangat keliru membuat perbandingan.
• Foto Balita Ini Kini Jadi Aktor Bertubuh Atletis hingga Inul tak Malu Makan Sambil Duduk Gelesotan
Negara kita juga sekarang sudah membuat UU perlindungan PMI melalui UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI. Kita ingin agar negara Melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya di manapun mereka berada.
Maka, adalah hak @DPR_RI untuk memeriksa apa yang sebetulnya terjadi seperti temuan @OmbudsmanRI137 yang telah diumumkan kepada publik. Saya mengusulkan #HakAngket karena pelanggarannya kentara. Ini harus diperiksa tuntas.
#HakAngketTKA ADALAH hak anggota @DPR_RI yang apabila setelah diusulkan oleh 25 orang dan lebih dari 2 fraksi maka apabila disepakati oleh paripurna maka ia bisa mulai bekerja. Tapi jika ditolak paripurna maka takkan jalan.
• Menaker Tanya ke Yusril soal TKA hingga Ruhut Menilai Amien Rais Binggung Memilih Prabowo atau Gatot
Demikiankah cara kita melihat persoalan TKA yg sedang meresahkan ini. pemerintah melarang orang resah dengan menutup persoalan. Padahal harusnya temuan @OmbudsmanRI137 itu harus diteruskan. @DPR_RI harusnya menggunakan #HakAngketTKA untuk pendalaman. Sekian.

Cuitan Farhi Hamzah tersebut menuai reaksi dari sejumlah netizen. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Yusril Sebut Banyak TKA Karena Bebas Visa, Andi Arief: Itu Gara-gara Kebijakan Rizal Ramli