Breaking News:

Temuan Ombudsman soal TKA, Fahri Hamzah: Saya Jelaskan Kelakuan Pemerintah, Ini Serius dan Berbahaya

Fahri Hamzah menanggapi soal temuan Ombudsman RI yang menyebut banyaknya tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Kolase
Joko Widodo (kiri) dan Fahri hamzah (kanan) 

TRIBUNWOW.COM - Fahri Hamzah menanggapi soal temuan Ombudsman RI yang menyebut banyaknya tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang ia tuliskan pada Jumat (27/4/2018).

Sebelumnya, Ombudsman menemukan banyaknya tenaga kerja asing sebagai pekerja kasar yang menyebar di beberapa daerah di Indonesia.

Fahri Hamzah menilai bahwa temuan Ombudsman itu merupakan fakta yang mengejutkan sekaligus berbahaya dan berpotensi menjadi masalah besar.

Inilah puluhan cuitan Fahri Hamzah yang menyoroti soal TKA:

Budi Waseso Diangkat Jadi Dirut Bulog, Rustam Ibrahim: Mafia Pangan Masih Berani Main-main?

"Pertama, setelah laporan @OmbudsmanRI137 kemarin maka, fakta bahwa telah terjadi penyusupan TKA secara massif tidak ke wilayah NKRI tidak bisa ditolak lagi. Temuan yang menyebutkan TKA berpusat di 10 Provinsi juga mengagetkan. "

Modus temuan @OmbudsmanRI137 itu tidak saja mengagetkan tetapi juga menakutkan. Fakta2 itu berpotensi menjadi sebab masalah lain yang lebih besar. Maka pemerintah jangan membantah tapi diatasi. Ini sudah jadi masalah besar.

Temuan @OmbudsmanRI137 itu justru terjadi sebelum Perpres 20/2018 berlaku Juni nanti. Lalu apa dasar mereka datang? Siapa yang membuka pintu? Pakai aturan apa? Kok bisa dalam jumlah besar? Ini tanggungjawab siapa?

Padahal temuan @OmbudsmanRI137 itu jelas dan saya menyaksikan sendiri bagaimana TKA itu memang kasar dan tidak punya keahlian apa2. Jadi mau dibantah pakai apa? Lalu Perpres itu untuk siapa?

Saya mendengar beberapa argumen dari pemerintah, mulai dari level presiden sampai menteri tenaga kerja. Kata mereka jangan ribut karena aturannya tidak berubah, Perpres hanya untuk memperbaiki iklim investasi. Iklim bagi siapa? Investasi dari mana?

Kalau Perpres tidak mengubah aturan, kenapa kita menangkap banyak temuan yang kemudian dibenarkan oleh temuan @OmbudsmanRI137 itu? Kenapa banyak TKA kasar dan Tanpa keahlian masuk? Apakah itu ilegal? Kenapa dibiarkan?

Ada juga alasan, “pekerja kita di luar banyak mereka Gak ribut”. Terus terang saya tersinggung dengan argumen ini. Seolah Pekerja Migran Kita dipandang rendah seperti yang mereka kirim secara ilegal ke sini. Kalimat pejabat ini tidak pantas.

Soal Isu Pencabutan Status Tersangka Rizieq Shihab, Denny Siregar: Kesalahan Besar Jokowi

Pejabat itu tidak tahu pahitnya hidup pekerja migran kita terutama yang perempuan. Mereka sudah masuk secara legal pun masih bisa mengalami penganiayaan yang luar biasa sampai seperti perbudakan dan trafficking. Mereka bukan pekerja ilegal yang liar.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
OmbudsmanFahri HamzahTenaga kerja asing
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved