Jawaban Gerindra Saat Ditanya Solusi Melihat Permasalahan TKA dan Apa yang Dilakukannya 2 Tahun Lalu
Partai Gerindra menyebut jika temuan Ombudsman terkait tenaga kerja asing (TKA) bisa dijadikan pertimbangan untuk penvabutan Perpres 20/2018.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Mereka juga tidak dapat berbahasa Indonesia dan mendapat gaji 3 kali lipat dari buruh lokal.
Menurut Gerindra, temuan Ombusdman ini dapat dijadikan pertimbangan untuk mencabut Perpres 20/2018 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut pernyataan Gerindra.
• Edhy Prabowo: Perpres TKA Ini Pengkhianatan Negara kepada Rakyatnya
"Belum lama ini Ombudsman, sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,
melakukan investigasi mengenai maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia.
Investigasi tersebut membeberkan beberapa fakta yang mencengangkan.
Banyaknya kelemahan, celah dari sistem kebijakan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TKA ataupun pengerah TKA di Indonesia.
Beberapa temuan Ombudsman antara lain, maraknya TKA berasal dari Tiongkok yang bekerja sebagai buruh kasar (unskilled labor) di Indonesia.
Hal ini membuktikan bahwa Perpres 21 tahun 2016 mengenai bebas visa dan Perpres 20 tahun 2018 mengenai TKA yang belum lama ini disahkan membawa pengaruh negatif,
terutama maraknya buruh impor yang datang ke Indonesia.
• Ferdinand Hutahaean: Presiden Jokowi Saya Duga Cuma Sedang Bermain Retorika, Tak Berani Debat
Belum lagi fakta bahwa mereka tidak menguasai bahasa Indonesia menjadi transfer skill yang selama ini menjadi tujuan masuknya TKA menjadi sia-sia.
Lebih buruk lagi, adanya kerugian yang ditanggung negara, lantaran tidak adanya PPh (pajak penghasilan) yang dibayarkan TKA,
sebab upah mereka langsung di transfer ke bank-bank negara asal mereka.