Jawaban Gerindra Saat Ditanya Solusi Melihat Permasalahan TKA dan Apa yang Dilakukannya 2 Tahun Lalu
Partai Gerindra menyebut jika temuan Ombudsman terkait tenaga kerja asing (TKA) bisa dijadikan pertimbangan untuk penvabutan Perpres 20/2018.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Capture/Twitter
Fadli Zon bersama anggota dewan menandatangani usulan Pansus Hak Angket TKA
Fakta-fakta tersebut harus njd pertimbangan pemerintah utk segera mencabut Perpres 21 tahun 2016 & Perpres 20 tahun 2018, karena masih lemahnya pengawasan & kurangnya dukungan sumber daya manusia yang dapat melakukan filtrasi WNA yang masuk ke dalam negeri. #ParadoksIndonesia," tulis Gerindra.

Di sisi lain, Fadli Zon telah menandatangani usulan Pansus Angket TKA bersama sejumlah anggota DPR.
Penandatanganan pembentukan Pansus tersebut dilakukan usai menerima audiensi KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) pada Kamis (26/4/2018) di Ruang Rapat Pimpinan DPR. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Andi Arief: Belum Terbayang Jalan Apa yang Ditempuh Pak Jokowi, Apakah Akan Terpaksa Ingkari janji?