Kecewa Pemerintah Permudah TKA, CEO AMI Group: Negara Lain Sangat Ketat, Tidak Seenaknya Seperti Ini
CEO dan Founder of AMI Group and AMI Foundation, Azzam M Izzulhaq membeberkan fakta regulasi WNI yang akan bekerja di negara lain.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - CEO dan Founder of AMI Group and AMI Foundation, Azzam M Izzulhaq membeberkan fakta regulasi WNI yang akan bekerja di negara lain.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @AzzamIzzulhaq yang ia tuliskan pada Kamis (26/4/2018).
Diketahui, peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
• Usai Filler Bibir, Penampilan Terbaru Cynthiara Alona Disebut Mirip Mpok Atiek
Tak hanya itu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit, yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi.
Diketahui, Perpres nomor 20 tahun 2018 ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
• Kaya Raya, Inul Daratista tak Malu Makan Mie Bungkus Sambil Gelesotan di Pojok Sekolah
Lantaran peraturan tersebut, Azzam M Izzulhaq membagikan pengalamannya saat menjalankan bisnis di luar negeri.
Azam mengaku, soal regulasi di luar negeri tenaga kerja asing begitu ketat.
Negara tersebut meminta pelaku usaha mempekerjakan masyarakat lokal.