Breaking News:

Korupsi EKTP

Vonis Hakim kepada Setya Novanto atas Kasus Korupsi EKTP Akan Dibacakan Hari Ini

Setya Novanto akan mendengarkan vonis hakim atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Luka Setya Novanto Sering Diejek, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan

Pada November tahun lalu, Novanto resmi ditahan KPK setelah beberapa kali menghindar.

Novanto mengaku tak menduga dirinya yang masih dirawat langsung dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ditahan penyidik KPK.

"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017) dini hari lalu.

Saat itu, Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Menanti Vonis Hakim

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved