Korupsi EKTP
Vonis Hakim kepada Setya Novanto atas Kasus Korupsi EKTP Akan Dibacakan Hari Ini
Setya Novanto akan mendengarkan vonis hakim atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• Luka Setya Novanto Sering Diejek, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan
Pada November tahun lalu, Novanto resmi ditahan KPK setelah beberapa kali menghindar.
Novanto mengaku tak menduga dirinya yang masih dirawat langsung dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ditahan penyidik KPK.
"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017) dini hari lalu.
Saat itu, Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Menanti Vonis Hakim